Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Korupsi Berjamaah Tidak Hanya Dinikmati Eks Dirut Garuda Emirsyah

KPK menemukan indikasi suap tidak hanya dinikmati oleh Emirsyah melainkan secara bersama-sama dengan oknum pejabat Garuda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Korupsi Berjamaah Tidak Hanya Dinikmati Eks Dirut Garuda Emirsyah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini suap pembelian mesin pesawat Airbus tidak hanya dinikmati oleh mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan indikasi suap tidak hanya dinikmati oleh Emirsyah melainkan secara bersama-sama dengan oknum pejabat Garuda dan pihak terkait lainnya.

"Dalam menjerat tersangka di kasus ini, kami‎ menggunakan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Artinya diduga ini adalah perbuatan bersama-sama, secara berlanjut," terang Febri, Selasa (24/1/2017).

Febri juga mengamini penyidik KPK menerima banyak informasi penting dan berharga dari lembaga antikorupsi Singapura ‎dan Inggris terkait kasus suap ini.

"Semua informasi masih di dalami dan sejauh ini jumlah tersangka masih dua orang.‎ Namun indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang ini saja," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas