KPK Pelajari Dugaan Suap ke Pejabat PT PLN Oleh Rolls Royce
Perusahaan penyedia mesin Roll Royce juga menyuap pejabat-pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemenangan proyek
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan investigasi antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), perusahaan penyedia mesin Rolls Royce tidak hanya menyuap eks Dirut PT Garuda Indonesia.
Menurut investigasi SFO, perusahaan penyedia mesin Roll Royce juga menyuap pejabat-pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemenangan proyek pada tahun 2007.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani suap PT Garuda Indonesia mengakui akan mempelajari kasus tersebut.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui pihaknya
menerima banyak dokumen dari SFO, termasuk mengenai PLN.
"Kami dapat banyak informasi dari SFO dan Lembaga Antikorupsi Singapura (CPIB). Itu semua sedang kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri, Selasa (24/1/2017).
Febri melanjutkan di kasus suap pembelian mesin pesawat airbus oleh PT Garuda dari Roll Royce, pihaknya masih fokus menyidik kasus yang menerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Di kasus yang kami tangani, penyidik masih mendalami aliran dana pihak-pihak penerima dan pemberi, maupun pihak terkait dalam kasus Garuda Indonesia ini," tambah Febri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.