Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penegak Hukum Harus Persuasif Tangani Kasus Bendera Negara, Ini Penjelasan Profesor Yusril

"Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti. Yakni warna merah dan putih sama besarnya."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Penegak Hukum Harus Persuasif Tangani Kasus Bendera Negara, Ini Penjelasan Profesor Yusril
FANPAGE FACEBOOK YUSRIL IHZA MAHENDRA
Yusril Ihza Mahendra 

"Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak," sebut Yusril.

"Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan-tulisan pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan," imbuh Yusril.

"Sekarang pun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu," tulisnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas