Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR Akan Bahas RUU MD3

Rapat Paripurna kali ini akan membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Rapat Paripurna DPR Akan Bahas RUU MD3
Tribunnews.com/Abdul Qodir
ilustrasi: Rapat Paripurna DPR pengesahan Rancangan Undang-undang atas Perubahan UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD (MD3). Tribunnews.com/Abdul Qod 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/1/2017).

Rapat Paripurna kali ini akan membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3.

"Ya ini masalah pertama UU MD3 dan kedua usulan ASN," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.

Novanto menuturkan proses pembahasan RUU MD3 sudah dimulai di Badan Legislasi (Baleg) kemudian Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Rapat Paripurna.

"Kita lihat perkembangan, kita harap berjalan dengan baik," ujar Novanto.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, Novanto mengatakan pihaknya akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah. Setelah itu, barulah revisi UU MD3 bisa dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Ya kan kalau di DPR demokrasi kan jalan. Kita lihat kalau ada hal yang kita persilakan. Ada yang perlu dibahas kita lihat," kata Politikus Golkar itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas