Rapat Paripurna DPR Akan Bahas RUU MD3
Rapat Paripurna kali ini akan membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/1/2017).
Rapat Paripurna kali ini akan membahas revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3.
"Ya ini masalah pertama UU MD3 dan kedua usulan ASN," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Ketua DPR Setya Novanto serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Novanto menuturkan proses pembahasan RUU MD3 sudah dimulai di Badan Legislasi (Baleg) kemudian Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan Rapat Paripurna.
"Kita lihat perkembangan, kita harap berjalan dengan baik," ujar Novanto.
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, Novanto mengatakan pihaknya akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan wakil pemerintah. Setelah itu, barulah revisi UU MD3 bisa dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
"Ya kan kalau di DPR demokrasi kan jalan. Kita lihat kalau ada hal yang kita persilakan. Ada yang perlu dibahas kita lihat," kata Politikus Golkar itu.