Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Setujui RUU MD3 Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Rapat Paripurna Setujui RUU MD3 Jadi Usul Inisiatif DPR
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Rapat Paripurna DPR pengesahan Rancangan Undang-undang atas Perubahan UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD (MD3). Tribunnews.com/Abdul Qod 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta persetujuan peserta rapat paripurna.

Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

"Setuju," kata peserta rapat paripurna.

Sebelum diketuk palu, Fahri meminta 10 fraksi menyampaikan pandangan-pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Mereka kemudian menyerahkan pandangan fraksi kepada pimpinan rapat yang diketuai Fahri Hamzah.

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg).
Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan pemerintah. DPR juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan rapat paripurna kali ini.

BERITA REKOMENDASI

"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," kata Fahri.

Diketahui, revisi UU MD3 dilakukan untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Kursi pimpinan akan diberikan kepada fraksi pemenang pemilu 2014 yakni PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas