Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Tersangka atau Tidak? Ini Jawaban Kapolda Metro

Iriawan menegaskan, penyidik akan mendiskusikan untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rizieq Tersangka atau Tidak? Ini Jawaban Kapolda Metro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait penanganan kasus dugaan penghasutan logo palu arit di uang rupiah yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Iriawan enggan mencampuri kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan status penyidikan kasus tersebut.

"Saya tidak ikut domain itu. Itu penyidik. Walaupun saya Kapolda, saya tidak ikut campur peningkatan status tersangka atau tidak. Itu penyidik nanti," ujar Iriawan di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).

Baca: Rizieq Sebut Indikasi PKI Bangkit, Kapolda: Itu Kan Dibuat-buat Saja

Iriawan menegaskan, penyidik akan mendiskusikan untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.

Penentuan status tersangka dalam kasus logo palu arit, ucap Iriawan, tergantung fakta yang ditemukan penyidik.

"Pemeriksaan berikutnya tentu, setelah ini penyidik diskusi nanti. Gelar perkara nanti apakah akan menjadi tersangka tergantung nanti perkembangan di lapangan," ucap Iriawan.

Baca: Kemanakah Muara Kasus Rizieq Shihab

Iriawan belum memastikan, kapan gelar perkara dalam kasus tersebut dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

Penentuan dilakukannya gelar perkara adalah bagian dari kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti penyidik yang tentukan saya tidak punya kewenangan itu," tutup Iriawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas