Antasari Bisa Lakukan Upaya Hukum Jika Merasa Dizalimi
"Ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau merasa dizolimi sebelumnya, itu diserahkan kepada beliau,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari Azhar terkait kasus hukum yang sempat membelitnya.
Hal itu terkait grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Jika melakukan upaya hukum kasus sebelumnya, ya kita serahkan kepada Pak Antasari. Mungkin beliau merasa dizolimi sebelumnya, itu diserahkan kepada beliau," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Baca: Politikus PDIP Setuju dan Mendukung Pemberian Grasi Presiden Jokowi Terhadap Antasari
Masinton mengatakan pemberian grasi yang dilakukan Presiden Jokowi melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Ia yakin MA telah memberikan pertimbangan yuridis sebelum pemberian grasi.
"Atas pertimbangan MA itu, maka presiden dibolehkan memberikan mengeluarkan grasi yang diajukan oleh Pak Antasari," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Kini, kata Masinton, Antasari dapat melakukan aktivitas kembali karena berstatus bebas.
"Mungkin bisa banya katar belakang kasusnya. Kenapa dia bisa dipidana, jangan-jangan ada unsur lain diluar unsur hukum," kata Masinton.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.
Baca: Menkumham: Ada Sesuatu Dibalik Kasus Antasari
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.
“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.