BPJPH Mengatur Sertifikasi Makanan Halal, Bagaimana Nasib MUI?
"Sekarang nomenklaturnya sudah ada sudah disiapkan," ujar Lukman kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu sesuai dengan amanat UU No.33 tahun 2014 dalam pemberian sertifikat halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan BPJPH dalam waktu dekat sudah bisa bekerja dalam melakukan riset data makanan dan minuman halal di dalam negeri.
Sampai sekarang, nomenklatur BPJPH sudah ditetapkan. "Sekarang nomenklaturnya sudah ada sudah disiapkan," ujar Lukman kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Lukman menegaskan BPJPH akan membuat sistem kerja baru dalam menerapkan sertifikasi halal. Aturan yang dibuat BPJPH sudah disepakati oleh Kementerian Agama.
"BPJPH dia yang akan mengatur dari hulu ke hilir sertifikasinya," ungkap Lukman.
Lantas bagaimana nasib sertifikasi yang biasa diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Menurut Lukman tetap berperan sebagai pemberi rekomendasi setelah dikelola sepenuhnya oleh BPJPH.
"Oh MUI tetap memberikan rekomendasi saja," papar Lukman.
Di dalam UU no.33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal, mewajibkan semua produk guna pada 2019. BPJPH sebagai pengatur sertifikasi halal ke depannya tetap memberi wewenang MUI untuk memfatwakan produk halal atau haram.
Dalam prosesnya, BPJPH akan melakukan studi dan riset data dari setiap makanan yang berada di dalam negeri. Setelah pengajuan sertifikat halal lengkap, BPJPH akan mengirim kepada Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
LPH akan melakukan analisis kandungan produk terhadap sebuah makanan dan minuman, lalu dikembalikan ke BPJPH. Sedangkan MUI akan menunggu dokumen dari BPJPH untuk dirapatkan dalam sidang fatwa makanan atau minuman tersebut halal atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.