Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irman Gusman Disidangkan Sebagai Terdakwa

Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman hari ini disidangkan sebagai terdakwa suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irman Gusman Disidangkan Sebagai Terdakwa
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Irman Gusman disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman hari ini disidangkan sebagai terdakwa suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Ini adalah sidang perdana Irman Gusman sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman saat tiba di pengadilan, Irman tampak memberikan senyum kepada awak media.

Irman Gusman saat ditanya hakim mengatakan bersedia menjawab sesuai pertanyaan majelis hakim.

"Iya yang mulia," jawab Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaa mengenai pekerjaan dan tugas Irman Gusman saat menjabat sebagai anggota dan ketua DPD RI.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Foto Irman Gusman disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2017)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas