Johan Budi: Presiden Beri Grasi Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akhirnya benar-benar mendapatkan grasi dari presiden yang diperjuangkan sejak lama.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akhirnya benar-benar mendapatkan grasi dari presiden yang diperjuangkan sejak lama.
taf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo memberi grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (Keppres).
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan Senin (23/1/2017) kemarin," kata Johan Budi, Rabu (25/1/2017).
Menurut Johan, salah satu alasannya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.
Antasari Azhar, tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyara pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.