Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perjalanan Kasus Antasari Azhar
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Antasari Azhar saat beri sambutan dalam acara syukuran yang diadakannya di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016)lalu. 

Laporan wartawan Tribun Lampung, Nani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Kamis (10/11/2016), tahun lalu.

Hari ini, Rabu (25/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pengabulan permohonan grasi dari Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Presiden mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.

Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres). "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Johan.

Saat menghadiri perayaan ulang tahun Megawati Soekarnoputri, kepada wartawan Antasari meminta kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantunya mengungkap kasus yang dulu pernah menjeratnya.

Hal itu lebih baik, ujarnya, ketimbang menghabiskan waktu menyampaikan kegundahan di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Saya justru minta bantu SBY. Kalau beliau ingin cuit-cuitan, bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya," kata Antasari ketika itu.

Berikut perjalanan kasus Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana Kamis (10/11/2016). Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

*14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

*4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

*21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

*3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

*13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari. Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

*6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

*14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

*10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas