PN Jakarta Selatan Benarkan Ada Grasi untuk Antasari Azhar
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin.”
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pengabulan permohonan grasi dari Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya sudah masuk di kami," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/1/2017)
Namun begitu dirinya masih belum mengetahui persis kapan grasi tersebut masuk ke pengadilan. "Nanti saya belum ngecek pastinya kapan," lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan jika Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Grasi yang diajukan kuasa hukum Terpidana Antasari Azhar.
“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 jan 2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.
“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan presiden.
"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com.