Praperadilan Ditolak, Wali Kota Cimahi Tetap Diproses Hukum KPK
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Cimahi, Atty Suharty.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Cimahi, Atty Suharty.
Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas dan jeratan hukum menantinya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan putusan pada Selasa (24/1/2016) kemarin, hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Atty terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan penetapannya sebagai tersangka suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
"Hakim menolak dalil pemohon (Atty) yang menyatakan OTT tidak sah. Termasuk penggeledahan dan penyitaan yang menurut Atty tidak sah juga ditolak KPK," tegas Febri, Rabu (25/1/2017).
Atas putusan itu, Febri sangat menghargai lantaran hakim tetap berpegang pada aturan KUHAP.
"Putusan itu memperjelas batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan. Ini memperkuat proses penyidikan di KPK," tambahnya.
Atty ditangkap bersama suaminya, Itoc Tochijah karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi pada 1 Desember 2016 lalu.