Presiden Jokowi Dikabarkan Kabulkan Grasi Terpidana Antasari Azhar
Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang dimohonkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang dimohonkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Untuk memastikannya, Boyamin rencananya akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan surat persetujuan grasi tersebut.
Antasari Azhar adalah ketua KPK 2007-2009. Dia meninggalkan KPK karena menjadi terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen.
Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena mendapatkan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman murni 7,5 tahun dan memperoleh remisi selama 4,5 tahun.