KPK Resmi Tetapkan Hakim MK Patrialis Akbar Jadi Tersangka
KPK langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus uang suap terkait permohonan uji materi UU No. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap serta pengusaha impor daging sebagai pihak penyuap, Kamis (26/1/2017).
Berikut penjelasan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, simak dalam tayangan video di atas. (*)