Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Dapat Grasi, Antasari Tertarik jadi Gubernur Sumsel

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan angin segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setelah Dapat Grasi, Antasari Tertarik jadi Gubernur Sumsel
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Antasari Azhar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan angin segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Selain hilangnya masa tahanan, Antasari juga kembali mendapatkan haknya sebagai warga sipil. Mulai hari ini, Antasari bisa membuka usaha, mendapatkan pinjaman dari bank serta hak politik.

"Hak-hak pak Antasari yang dulu terhalangi seperti membangun Perseroan gak Terbatas (PT), meminta hutang ke bank, termasuk hak politik kembali seperti dulu," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Menurut Boyamin setelah bebas, kliennya memiliki keinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah. Keinginan tersebut muncul setelah dirinya diminta oleh alumni mantan kampusnya Universitas Sriwijaya, Palembang.

"Pas di Universitas Sriwijaya, pak Antasari didaulat jadi gubernur Sumsel," ujar Boyamin.

Tawaran tersebut membuat Antasari tersentuh untuk mencoba terjun ke dunia politik melalui jalur pemilihan kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Ini kan panggilan untuk menjadi putra daerah. Dia tampaknya terharu dan terenyuh dengan tawaran ini. Tandanya kan dia mau," ungkap Boyamin.

Namun menurut Boyamin, Antasari masih mempertimbangkan untuk mencari dukungan dari partai politik.

"Kemarin baru belum dapat grasi saja sudah ada tawaran dari Hanura. Sepanjang memenuhi syarat partai yang mendukung," tambah Boyamin.

Antasari hari ini mendapatkan grasi dari dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Antasari akan menjalani kebebasan sepenuhnya setelah Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Antasari Azhar sebelumnya pernah menjadi pesakitan setelah terjerat kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas