Sylviana Murni Diperiksa Bareskrim untuk Kasus Korupsi Masjid Senin
Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memanggil Sylviana Murni untuk menjalani pemeriksaan, Senin 30/1/2017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memanggil Sylviana Murni untuk menjalani pemeriksaan, Senin 30/1/2017).
Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 DKI Jakarta dijadwalkan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Tahun 2010-2011.
Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
"Ada panggilan ke Sylvi, sebagai saksi," ujar Ari.
Secara terpisah, Kasubdit I Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Deriyan membenarkan rencana pemeriksaan Sylviana Murni ini.
"Bu Sylvi diperiksa hari Senin. Statusnya sama kayak Saefullah pas dipanggil, sebagai saksi," jelasnya.
Pemeriksaan pada Senin depan menjadi pemeriksaan perdana Sylviana Murni selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya Sylviana Murni menyatakan, penandatanganan kontrak pembangunan masjid Al Fauz dengan kontraktor dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitindjak.
Saat itu, ia tengah mengikuti pelatihan selama 9 bulan di Lemhannas.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat Tahun 2010-2011 diselidiki Dit Tipikor Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2016.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa lembaga swadaya masyarakat.
Pembangunan masjid tersebut dilaksanakan saat Sylviana Murni masih menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.
Dana pembangunan masjid menggunakan Aggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp5,6 miliar pada 2011.