Sylviana Murni Diperiksa Bareskrim untuk Kasus Korupsi Masjid Senin
Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memanggil Sylviana Murni untuk menjalani pemeriksaan, Senin 30/1/2017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Sudah 20 saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
Di antaranya memintai keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakpus menggantikan Sylviana Murni.
Sejak pekan lalu, pihak Direktorat III Tipikor Bareskrim meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan.
Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana penyalahgunaan dana dalam pembangunan masjid tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam proyek masjid tersebut, bahwa terjadi perbedaan antara rencana spesifikasi barang dan realisasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Bareskrim Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara tersebut.
Selain kasus tersebut, Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri pun sedang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 dan 2015 sejumlah Rp 13,62 miliar.
Sylviana sempat menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015 dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kami juga atur ritmenya. Ada penyidikan tentang masjid dan ada penyidikan Kwarda," kata Ade Deriyan.
"Tentu yang kami panggil yang prioritas untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," ujarnya.