Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK Didesak Mundur

Tama S Langkun mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan Arief Hidayat mundur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buntut Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK Didesak Mundur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mundur dari jabatannya. Desakan tersebut sehubungan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koorsinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan Arief Hidayat mundur.

"Pertaman, gagal menjalankan fungsi pengawasan di internal MK khususnya Hakim MK. Padahal jumlah Hakim MK hanya sedikit, 9 orang termasuk Arief," kata Tama S Langkun dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/1/2017(.

Kedua, Arief gagal menempatkan MK sebagai penjaga konstitusi dan pendukung agenda antikorupsi. Sedikitnya 5 putusan MK di era Arief tidak pro pemberantasan korupsi.

Ketiga, Arief gagal menjaga kewibawaan dan kredibilitas MK.

"Sudah dua Hakim MK yang bermasalah soal etika (Patrialis dan sebelumnya Ketua MK dalam skandal Memo Katabele)," tukas Tama S Langkun.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis Akbar menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas