Fadli Zon: Musibah Besar Bagi MK
MK merupakan mahkamah terhormat dengan kewenangan luar biasa karena dapat merevisi undang-undang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin dengan penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MK merupakan mahkamah terhormat dengan kewenangan luar biasa karena dapat merevisi undang-undang.
"Saya kira, apa yang terjadi dengan Patrialis Akbar, ini sebuah tragedi dan musibah yang besar terutama bagi MK. Tentu kita melihat harus menghargai proses hukum yang ada. Ini kejadian yang kedua kali setelah Akil Mochtar," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Fadli menilai seharusnya MK menjadi mahkamah yang terhormat serta independen.
Pasalnya, MK merupakan mahkamah peradilan konstitusi terhadap judicial review serta hasil pemilu dan pilpres.
"Jadi moral hazardnya cukup tinggi dan untuk itu diperlukan orang-orang yang tangguh dan non partisan. Non partisan bukan berarti dari parpol, boleh saja dari parpol tapi orang menganggap bukan mewakili parpol tersebut," kata Politikus Gerindra itu.
Sebab, kata Fadli, ada pula orang yang tidak berpartai tapi kecenderungannya berpihak pada salah satu parpol tertentu.
Ia berpendapat MK seharusnya diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya.
Fadli pun sependapat bila UU MK direvisi. Sebab, kinerja MK terganggu bila institusi tersebut tidak bisa mendudukan sebagai lembaga yang independen, kuat dan dipercaya masyarakat bersih dari korupsi.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).