Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Anton Charliyan: Kemungkinan Besar Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Seorang tersangka akan ditahan jika mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Anton Charliyan: Kemungkinan Besar Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dan istrinya di gedung DPR Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, Senin (30/1/2017), penyidik akan melakukan gelar perkara kedua dalam kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila.

Kemungkinan, hari itu juga status Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai terlapor akan dijadikan tersangka.

"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Anton di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Anton mengatakan, dalam gelar perkara Senin nanti, penyidik akan melengkapi kekurangan dari gelar perkara pertama.

Penyidik telah memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka.

"Meningkatkan status itu kan kalau kita mau lulus saja harus ada ujian dulu. Ditingkatkan melalui gelar perkara," kata Anton.

Jika benar statusnya nanti ditingkatkan menjadi tersangka, Rizieq belum tentu akan langsung ditahan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, penahanan dilakukan atas pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik.

Seorang tersangka akan ditahan jika mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.

"Bukan harus, bisa iya (ditahan), bisa tidak," kata dia.

Rizieq dilaporkan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, karena menyinggung Pancasila dengan menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di 'pantat', sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala".

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas