Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irmanputra Sidin: Hakim MK Harus Percaya Diri

Ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap menjaga sikap kenegarawanannya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Irmanputra Sidin: Hakim MK Harus Percaya Diri
ISTIMEWA
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap menjaga sikap kenegarawanannya. Tetap tenang, dan tetap  menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal prinsip konstitusional asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun juga, hak-hak konstitusional tetap melakat pada tersangka," ujar pakar hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, Jumat (27/1/2017).

"Termasuk, kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang telah disangkakan kepada yang bersangkutan (Patrialis Akbar)," tambahnya.

 Irman yang juga advokat ini menegaskan kembali, tugas-tugas konstitusional yang utama bagi hakim konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus  perkara di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya maka, kepercayaan diri sebagai hakim konstitusi tetap harus terpelihara. "Meski disadari kasus ini akan berdampak psikologis terhadap kehidupan pribadi para hakim konstitusi. Yang bisa jadi,ada yang mengaitkan kepada pribadi yang bersangkutan,' paparnya.

Menurutnya, yang harus dipahami, kasus ini bukanlah kasus institusional. Akan tetapi kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang masih panjang.

"Bahwa segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi  tetap berlaku secara sah dan konstitusional dan tidak ada hubungan formil terhadap kasus pidana yang bersangkutan (Patrialis Akbar red) yang telah ditetapkan tersangka," Irmanputra Sidin menegaskan kembali.

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Patrialis  resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas