KPK Mulai Periksa Saksi Suap Rolls-Royce ke Garuda
Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir Januari 2017 ini penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.
Hari ini, Jumat (27/1/2017) penyidik KPK memeriksa saksi bernama Sallyawati Rahardja, seorang karyawati.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan setelah memeriksa Sallyawati Rahardja kedepan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang lainnya yang dirasa mengetahui soal kasus tersebut.
Termasuk penyidik akan memeriksa dua tersangka di kasus ini yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, merangkap pendiri PT Muji Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo.
Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Baca: KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerjasama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.