Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakini Sallywati Punya Informasi Penting soal Suap Rolls-Royce ke Garuda

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka‎ mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Yakini Sallywati Punya Informasi Penting soal Suap Rolls-Royce ke Garuda
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sallywati Rahardja yang adalah anak buah tersangka Beneficial Owner Connaught Internasional Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRS) Group, Soetikno Soedarjo hari ini, Jumat (27/1/2017) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka‎ mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Sallywati merupakan satu dari beberapa saksi yang dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK, seiringan dengan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Selain Sallywati, KPK juga meminta pihak Imigrasi mencegah mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia, Hadinoto Sedigno dan Agus Wahyudo.

Termasuk dua tersangka yang belum diperiksa yakni Emirsyah dan Soetikno juga sudah dicegah untuk tidak bisa ke luar negeri.

"Para saksi ini kami minta dicegah ke luar negeri, karena kami meyakini keterangan mereka sangat penting untuk digali," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas