Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penggugat Kasus yang Ditangani Patrialis Akbar Angkat Bicara

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK, lantaran diduga menerima suap gugatan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK, lantaran diduga menerima suap gugatan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK pun menjadi momentum bagi Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) untuk mendorong Mahkamah Konstitusi agar segera memutus gugatan yang diajukan sejak tahun 2015.

Pihak penggugat menyatakan, seharusnya gugatan terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan diputus pada 2016.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Ketua Umum Dewan Peternakan Rakyat Nasional menilai, dampak dari pasal yang digugat adalah kualitas daging yang akan dijual ke masyarakat diklaim tidak sehat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas