Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basuki Minta KPK Beberkan Bukti Dirinya Terlibat Suap

Basuki Hariman, tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim MK, Patrialis Akbar, mempertanyakan bukti kasus yang menjeratnya.

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, tersangka kasus dugaan penyuapan Hakim MK, Patrialis Akbar, mempertanyakan bukti kasus yang menjeratnya.

"Kalian kan sudah buat ini OTT, coba tunjukkan buktinya hari ini mana," tanya Basuki, Jumat (27/1/2017) usai diperiksa penyidik KPK.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihak KPK memiliki bukti kuat soal OTT tersebut.

Ketiga bukti itu yakni dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan MK.

Ditanya soal voucher pembelian mata uang asing itu, didapatkan dari tersangka mana? Febri menjawab hal itu masih didalami.

"Ini OTT yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Soal voucher dan bukti lain masih terus kami dalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan kedepan, belum bisa detail disampaikan," tambahnya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas