Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Saksi di POM TNI

Febri Diansyah mengatakan kerja sama dengan POM TNI untuk mengusut kasus suap di pengadaan satelit monitoring di Bakamla berlangsung baik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Tiga Saksi di POM TNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Fahmi Darmawansyah ditahan setelah menyerahkan diri terkait dugaan kasus suap pengadaan lima unit alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejauh ini kerja sama antara pihaknya dengan POM TNI untuk mengusut kasus suap di pengadaan satelit monitoring di Bakamla berlangsung baik.

Bahkan dalam minggu ini, penyidik KPK memeriksa tiga saksi di kasus ini. Dimana pemeriksaan dilakukan di POM TNI.

"Sampai saat ini kerja sama KPK dengan POM TNI sudah cukup baik. Kami sudah periksa tiga saksi di POM TNI yakni Bambang Udoyo, Arif Medianto dan Laksa Suryo," ujar Febri, Sabtu (28/1/2017).

KPK juga melakukan pemeriksaan kepada empat orang tersangka yang ditahan KPK untuk penyelidikan TNI sendiri.

"Pihak POM TNI juga memeriksa empat tersangka kasus ini di KPK. Kedepan kalau dibutuhkan saksi berlatar belakang militer, kami akan koordinasi lanjut," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta sebagai pemberi suap dan Eko Susilo Hadi yang adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Di proyek ini, Eko Susilo Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo, yang juga berstatus tersangka di POM TNI.

Ketiga pejabat PT Merial Esa yang adalah pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1w huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eko Susilo, penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas