Buntut Penangkapan Patrialis, Muncul Petisi yang Meminta Ketua MK Mundur!
Kasus ini menjadi bencana hukum khususnya bagi MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat. Citra MK menjadi semakin menurun dimata publik.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tersandung kasus korupsi. Setelah Akil Mochtar, kini Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena menerima suap terkait perkara di lembaga ini.
Kasus ini menjadi bencana hukum khususnya bagi MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat. Citra MK menjadi semakin menurun dimata publik.
Alhasil, masyarakat mencetuskan sebuah petisi yang berisi desakan mundur Arief Hidayat dari posisinya sebagai Ketua MK.
Pencetus petisi tersebut mengatakan," Sulit bagi kita semua untuk percaya, bahwa Arief Hidayat mampu mengembalikan wibawa MK dan menjaga etika moral para hakim konstitusi lainnya. Penyebabnya, Arief Hidayat pun pernah dijatuhi sanksi etik karena skandal Memo Katabele, pada April 2016 yang lalu."
"Mundurnya Arief Hidayat sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi adalah harga mati demi menyelamatkan MK dari praktik Korupsi dan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap Lembaga Penjaga Konstitusi ini."
Hingga Minggu 29 Januari 2017, Pukul 14.00 Petisi ini sudah ditandatangani oleh 10.926 pendukung. Rencananya Petisi ini akan disampaikan kepada Arief Hidayat, Dewan Etik MK dan juga Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.