Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Triyono Bilang ke Kakak Kalau Cutinya di Kemenkeu Diperpanjang

satu di antara WNI yang dideportasi dari Turki lantaran diduga terkait ISIS, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawai di Kementerian Keuang

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Kandung Triyono Utomo Abdul Sakti, Samiatin sama sekali tidak menduga bahwa adiknya sudah mengundurkan diri dari Kementerian Keuangan sejak Februari 2016 lalu.

Kepada kakaknya, Triyono mengaku dia mendapatkan cuti yang diperpanjang oleh Kementerian Keuangan.

“Saya juga heran, semenjak Idul Fitri, dia tidak lagi masuk kerja. Dia Cuma bilang ke keluarga kalau cutinya diperpanjang dari Departemen,” tutur Samiatin saat ditemui di rumahnya kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (29/1/2017)

Dari hal itu, Samiatin mengatakan bahwa tidak ada yang berubah dari sikap Triyono. Hanya saja, beberapa kali Triyono mengatakan ingin melanjutkan kuliahnya di Australia.

“Dia juga bilang kalau dia mau pindah divisi dari tempat kerjanya supaya bisa ke luar negeri dan mencari pengalaman,” ungkapnya.

Keluarga awalnya menolak niatan itu, mengingat Tri sudah mempunyai kehidupan yang baik dengan tingkat kesejahteraan yang melampaui saudara kandungnya.

Namun, akhirnya keluarga memperbolehkan Tri untuk melanjutkan kuliahnya dengan anggapan hanya dua tahun meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Kami kan tahunya hanya dua tahun kalau kuliah lagi, sama seperti saat dia di Australia ambil S2,” katanya.

Diketahui, satu di antara WNI yang dideportasi dari Turki lantaran diduga terkait ISIS, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri sejak Agustus 2016.

Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri Triyono sudah disampikan sejak Februari 2016.

"Dengan alasan Ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor," kata Nufransa, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Semenjak pengajuan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu tutur ia, Triyono tidak dapat dihubungi.

Akhirnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS mulai Agustus 2016.

Atas pemberhentian itu, Kemenkeu mengatakan segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan instansi dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya. (Rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas