Diperiksa KPK, Sekretaris Basuki Bungkam
Saat tiba di KPK, NG Fenny sama sekali tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NG Fenny (NGF), sekretaris dari Basuki Hariman, pengusaha yang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Senin (30/1/2017) diperiksa penyidik KPK.
Pantauan Tribunnews.com, NG Fenny diperiksa sekitar pukul 13.45 WIB.
Saat tiba di KPK, NG Fenny sama sekali tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Ia melenggang bebas masuk ke gedung KPK tanpa membawa tas, sesekali NG Fenny tampak merapikan rambutnya yang terurai.
Belum diketahui apakah NG Fenny diperiksa sebagai tersangka pemberi suap ataukah sebagai saksi untuk bosnya, Basuki atau Patrialis Akbar maupun Kamaludin, yang adalah perantara.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana NG Fenny setelah di tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1/2017) silam.
Tampak NG Fenny menggunakan kemeja hitam berbalut rompi tahanan KPK berwarna orange dipadu dengan celana bahan berwarna hitam putih.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.