KPK Periksa Silang Tiga Tersangka Kasus Patrialis Akbar
Tiga Tersangka suap hakim MK Patrialis Akbar, Senin (30/1/2017), diperiksa silang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Tersangka suap hakim MK Patrialis Akbar, Senin (30/1/2017), diperiksa silang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com, tersangka pertama yang datang diperiksa yakni NG Fenny.
Menyusul kemudian Basuki Hariman dan yang terakhir adalah Kamaludin.
Baca: Diperiksa KPK, Sekretaris Basuki Bungkam
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan tiga tersangka itu diperiksa secara silang dalam kasus dugaan suap pemulusan uji materiil Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Kami melakukan pemeriksan silang untuk para saksi dan juga tersangka dalam kasus suap ini. Ada yang diperiksa sebagai saksi, ada juga sebagai tersangka," terang Febri.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.