Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Periksa Munarman dalam Kasus Pecalang

Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Bali Periksa Munarman dalam Kasus Pecalang
Tribunnews.com/dok
Munarman 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali memeriksa Juru Bicara Front Pembela Islam(FPI) Munarman dalam kasus dugaan pelecehan terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang seperti yang tersebar dalam video yang diunggah dalam situs Youtube.

"Munarman didampingi pengacaranya, ada sekitar 13 orang yang hadir di Mapolda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Senin (30/1).

Dengan mengenakan kemeja motif batik berwarna biru, Munarman datang ke Polda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, sosiologi dan pihak Kompas Jakarta.

Saksi lain yang telah dimintai keterangannya di antaranya I Gusti Agung Ngurah Harta salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.

Penyidik juga telah memintai keterangan Zet Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi di FPI itu.

Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

BERITA TERKAIT

Saksi-saksi tersebut sebelumnya turut mendampingi Zet Hasan untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman yang menuding Pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat.

Hal itu seperti terekam pada video saat dirinya mendatangi Kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial Youtube.

Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber : Antara
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas