Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tunggu Antasari Azhar Berikan Bukti Tambahan Terkait SMS Palsu

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tunggu Antasari Azhar Berikan Bukti Tambahan Terkait SMS Palsu
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk memberikan tambahan barang bukti, terkait kasus SMS palsu dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Antasari Azhar sempat menagih kinerja Polda Metro Jaya dalam mengusut SMS misterius yang membuat Antasari dinilai menyuruh menjadi otak pembunuhan pada Desember 2016 lalu.

Pihak kepolisian masih kekurangan barang bukti. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, barang bukti yang diserahkan oleh Antasari pada 2011 lalu, hanya lembaran fotokopi yang masih belum diketahui keabsahannya.

"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan fotookopi yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya, 2011 lalu.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).

Berita Rekomendasi

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Demi menindak lanjuti perkara tersebut, ucap Argo, penyidik memerlukan barang bukti tambahan dari Antasari.

"Jadi untuk kasus Pak Antasari Azhar, kalau mau ke Polda Metro silahkan saja. Kita akan sangat menerima dan yg terpenting kita masih menunggu ada tambahan barang bukti dari pelapor. Kita masih menunggu," tegas Argo.

Diketahui, pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas