Rizieq Tersangka, Hanura: Tak Usah Respon Berlebihan Apalagi Ribut-ribut
Fraksi Hanura DPR RI menghormati sepenuhnya keputusan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Habib Rizieq shihab sebagai tersangka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Hanura DPR RI menghormati sepenuhnya keputusan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Habib Rizieq shihab sebagai tersangka.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila.
"Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan tentunya semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Ini yang harus diyakini semuanya," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana ketika dikonfirmasi, Senin (30/1/2017).
Baca: Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar
Menurut Dadang, penetapan Rizieq sebagai tersangka membuktikan penodaan terhadap Pancasila dan penghinaan terhadap proklamator sudah dianggap memadai, baik bukti, fakta maupun saksi.
"Keputusan penyidik harus kita hormati," kata Anggota Komisi X DPR itu.
Dadang mengingatkan kepada semua pihak yang tidak sependapat dengan keputusan penyidik lebih baik diselesaikan di pengadilan.
"Tidak usah direspon berlebihan, apalagi ribut-ribut. Kita semua harus dewasa menanggapinya," kata Dadang.
Baca: Polda Jabar Imbau Habib Rizieq Tak Bawa Massa Ketika Diperiksa sebagai Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.