Basuki dan NG Fenny Diperiksa untuk Tersangka Patrialis Akbar
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, keduanya akan diperiksa terkait suap pada Patrialis
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman dan NG Fenny, bos dan sekretaris pemberi suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar hari ini, Selasa (31/1/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, keduanya akan diperiksa terkait suap pada Patrialis soal permohonan uji materi perkara di MK.
"BNR dan NGF (Basuki dan NG Fenny) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sehari sebelumnya, Senin (30/1/2017) Basuki, NG Fenny dan Kamaludin sudah menjalani pemeriksaan silang antara ketiganya.
Sementara pemeriksaan Patrialis Akbar sebagai tersangka belum dilakukan setelah dia ditangkap di Grand Indonesia lalu dibawa ke KPK dan ditahan di Rutan KPK.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.