Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Hukum MUI Kritik Pertanyaan Pengacara Ahok yang Selalu Berulang

Ikhsan Abdullah, menilai tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bertindak tidak profesional.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi Hukum MUI Kritik Pertanyaan Pengacara Ahok yang Selalu Berulang
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, menilai tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bertindak tidak profesional.

Sebab, pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan kepada Ketua MUI, Ma'ruf Amin berulang-ulang.

"Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak subtansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi," ujar Ikhsan seusai mendampingi Ma'ruf di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Baca: Ahok Keberatan Ketua MUI Jadikan Rizieq Shibab Sebagai Saksi Ahli

Baca: Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu

Ikhsan menjelaskan, dalam persidangan tadi, Ma'aruf ditanyai soal proses keluarnya fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap menodai agama.

Selain itu, Ma'aruf juga ditanyakan mengapa tidak terlebih dahulu tabayyun kepada Ahok sebelum mengeluarkan fatwa.

"Sampai Kiai (Ma'aruf Amin) mengatakan, 'saya sudah berulang kali mengatakan, apakah Anda tidak mencatat, apakah pengacara sebanyak itu tidak mencatat'," kata Ikhsan.

Ikhsan menilai, dengan pertanyaan yang diulang-ulang tersebut membuat Ma'ruf kelelahan.

Berita Rekomendasi

Apalagi usia Ma'ruf menginjak 73 tahun.

"Kalau seperti ini, saya kira tidak ada satu pun yang mau menjadi saksi pidana," ujarnya.

Penulis : Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas