Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Charles Jones Mesang sebagai Tersangka

Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Charles Jones Mesang‎ sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Charles Jones Mesang sebagai Tersangka
dpr.go.id
Charles Jonas Mesang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Charles Jones Mesang‎ sebagai tersangka.

‎"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka," katanya, di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Selain memeriksa Charles Jones Mesang, diungkapkan Febri penyidik juga memanggil saksi dari unsur mantan Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi Muchtar Lutfie.

"Muchtar Lutfie akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Charles," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5% atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas