Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok Hari Ini

Semuanya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau telepon seluler ke dalam ruangan persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lima Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok Hari Ini
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Ketua MUI KH Maruf Amin memasuki ruang sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1/2017). KH Maruf Amin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi di sidang yang digelar kedelapan kalinya ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan yang dilaksanakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Pada sidang lanjutan ke delapan ini, sebanyak lima saksi akan dimintai keterangannya yakni Jaenudin alias Panel bin Adim (Nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (Nelayan Pulau Panggang, Dahlia, S.Ag., MA (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), Dr. KH. Ma'ruf Amin (Ketua MUI Pusat periode 2015 - sekarang), dan H. Ibnu Baskoro, MBA (Saksi Pelapor, di Jakarta).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pantauan Tribun, aparat kepolisian menjaga ketat area persidangan. Semua tamu yang masuk ke gedung auditorium semuanya diperiksa satu persatu.

Semuanya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau telepon seluler ke dalam ruangan persidangan.

Sekadar informasi, kasus tersebut adalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulaluan Seribu beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas