Lima Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok Hari Ini
Semuanya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau telepon seluler ke dalam ruangan persidangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan yang dilaksanakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Pada sidang lanjutan ke delapan ini, sebanyak lima saksi akan dimintai keterangannya yakni Jaenudin alias Panel bin Adim (Nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (Nelayan Pulau Panggang, Dahlia, S.Ag., MA (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), Dr. KH. Ma'ruf Amin (Ketua MUI Pusat periode 2015 - sekarang), dan H. Ibnu Baskoro, MBA (Saksi Pelapor, di Jakarta).
Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pantauan Tribun, aparat kepolisian menjaga ketat area persidangan. Semua tamu yang masuk ke gedung auditorium semuanya diperiksa satu persatu.
Semuanya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau telepon seluler ke dalam ruangan persidangan.
Sekadar informasi, kasus tersebut adalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulaluan Seribu beberapa waktu lalu.