Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang Sebulan

Penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang Sebulan
Warta Kota/Syahrul Munir
Sri Bintang Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masa tahanan tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas diperpanjang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama 30 hari ke depan, Sri Bintang masih harus merasakan Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Masa penahanan Sri Bintang diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," ujar Argo, Selasa (31/1/2017).

Penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," ungkap Argo.

Pemeriksaan Habib Rizieq dan saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Sri Bintang Pamungkas. Ketiga tokoh ormas islam tersebut disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar. (Bintang Pradewo)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas