Penahanan Sri Bintang Pamungkas Diperpanjang Sebulan
Penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masa tahanan tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas diperpanjang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama 30 hari ke depan, Sri Bintang masih harus merasakan Rutan Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Masa penahanan Sri Bintang diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan, sebelumnya kan sudah diperpanjang 40 hari dari Kejaksaan," ujar Argo, Selasa (31/1/2017).
Penahanan Sri Bintang diperpanjang karena penyidik masih merampungkan pemberkasan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Besok kan Habib Rizieq, Munarman sama Bachtiar Nasir juga mau diperiksa," ungkap Argo.
Pemeriksaan Habib Rizieq dan saksi lainnya untuk melengkapi berkas tersangka Sri Bintang Pamungkas. Ketiga tokoh ormas islam tersebut disebut-sebut mengikuti sejumlah pertemuan dengan para tersangka makar. (Bintang Pradewo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.