Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Rizieq Shihab Hingga Jadi Tersangka, Bermula dari Pelaporan Sukmawati ke Polda Jabar

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perjalanan Rizieq Shihab Hingga Jadi Tersangka, Bermula dari Pelaporan Sukmawati ke Polda Jabar
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sukmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Sukmawati Soekarnoutri.

Bagaimana perjalanan kasus itu hingga akhirnya polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka?

Berikut lini masa kasus Rizieq Shihab:

1. 27 Oktober 2016:

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

Berita Rekomendasi

2. 5 Januari 2017:

Polisi melayangkan panggilan pertama terhadap Rizieq. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.

3. 11 Januari 2017:

Laporan Sukmawati dilanjutkan. Polisi pun memanggil 10 orang saksi termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli siber.

4. 12 Januari 2017:

Penyidik kembali memanggil Rizieq untuk kedua kalinya. Rizieq diperiksa selama 6,5 jam. Dia ditanya soal tesisnya yang bertemakan Pancasila serta sebuah video ceramah yang disebut Sukmawati melecehkan Pancasila.

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Rizieq tidak mengakui ucapannya dan menganggap video yang dijadikan barang bukti merupakan video editan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas