Rizieq Tersangka, Wapres JK: Hormati Proses Hukum
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Itu yang di Bandung kan? Iya lah kita hormati proses hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/1/2017)
Diketahui,Penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.