Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Tersangka, Wapres JK: Hormati Proses Hukum

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Tersangka, Wapres JK: Hormati Proses Hukum
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.

"Itu yang di Bandung kan? Iya lah kita hormati proses hukum yang ada," katanya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/1/2017)

Diketahui,Penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas