Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampingi Asep Hingga ke Pengadilan, LBH Nilai Dakwaan JPU Cacat Prosedur

Ada pelanggaran prinsip keadilan terhadap Asep, yang mengaku ditembak kakinya oleh polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dampingi Asep Hingga ke Pengadilan, LBH Nilai Dakwaan JPU Cacat Prosedur
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Asep Sunandar bin Sobri, yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian, menjalani persidangan keduanya di PN Jakarta Barat, Selasa (31/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asep Sunandar bin Sobri, yang diduga menjadi korban salah tangkap petugas kepolisian pada 13 Agustus 2016 lalu telah menjalani persidangan yang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/1/2017) sore.

Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menuai tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Bunga Siagian yang merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

"Dakwaan dari JPU tersebut cacat prosedur (error in procedure) dimana sangat jelas terlihat hak-hak Asep pada proses penyidikan telah diabaikan seperti hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52 KUHAP), hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHP) dan juga bebas terhadap penyiksaan," ujar Bunga kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2017).

Terlebih lagi menurutnya, Asep bukanlah pelaku dari pembegalan yang dituduhkan polisi.

"Karena itu, tuntutan yang didakwaan oleh JPU haruslah batal demi hukum karena tidak jelas (obscure Libels)," tuturnya.

Bunga menilai ada pelanggaran prinsip keadilan terhadap Asep, yang mengaku mengalami kekerasan dari polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Berita Rekomendasi

"Pada proses penangkapannya, Asep tidak diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan. Tak hanya itu, Asep juga mengalami penyiksaan agar mengaku dialah pelaku pembegal di mana telah melakukan pencurian dengan kekerasan," paparnya.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan petugas kepolisian untuk menghormati hak tersangka dengan memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Selain itu terkait penyiksaan yang dialami juga bertentangan dengan Pasal 15 UU No, 5 Tahun 1998 yang tidak memperbolehkan bentuk penyiksaan serta melarang pernyataan yang diperoleh dari hasil penyiksaan menjadi alat bukti.

Asep mendekam di rutan Salemba dengan tuduhan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas