Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Diperiksa KPK

Roydonnyzar Monoek atau Donny diperiksa sebagai saksi ‎dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Roydonnyzar Monoek diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Roydonnyzar Monoek atau Donny diperiksa sebagai saksi ‎dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi, MIT (Itoc Tochija)," terang Febri.

Selain Donny, menurut Febri penyidik juga memanggil anak buah Donny yakni Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri, Elvius Dailami.

Bahkan, dua orang pengacara yakni Ade Yan Yan dan ‎Muhammad Ali fernanzez juga diperiksa sebagai saksi untuk Itoc.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK‎ juga menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty ‎untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) lalu.

‎Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung saambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas