Firza Husein Langsung Ditahan Karena Persulit Penyidik
Firza Husein ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama proses penyidikan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dan langsung menahan tersangka makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terhitung Selasa (31/1/2017).
Satu alasan kuat penyidik mengambil tindakan tegas tersebut, yakni Firza Husein selaku tersangka yang dapat penangguhan penahanan mempersulit pemeriksaan penyidik.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
"Sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk menahan karena alasan-alasan yang dapat dikatakan yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil tidak memenuhi panggilan. Hal itulah yang membuat penyidik beralasan untuk melakukan penahanan," kata Martinus.
Martinus menjelaskan, Firza Husein ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama proses penyidikan.
Menurut Martinus, sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan karena memang ada beberapa keterangan yang ingin digali dari tersangka Firza Husein.
"Nah pemeriksaan ini tidak diindahkan, panggilan-panggilan tidak diindahkan, sehingga penyidik menilai untuk melakukan penahanan terhadap Saudari FH," ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebutkan salah satu upaya mempersulit atau tidak kooperatifnya Firza Husein yakni membohongi penyidik.
Firza Husein melalui keluarganya memberitahukan tengah berada di Poso pada saat jadwal pemeriksaan.
Namun, setelah penyidik berangkat untuk mengecek ke Poso, ternyata Firza berada di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.