Hari ini Sallywati Kembali Diperiksa KPK
Sallywati Raharja, anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa Penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sallywati Raharja, anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, penyuap dalam kasus pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce di PT Garuda Indonesia hari ini, Rabu (1/2/2017) diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, Sallywati diperiksa pada Selasa (31/2/2017) kemarin namun dia ada keperluan lain dan meminta penjadwalan ulang ke penyidik KPK untuk diperiksa hari ini.
Sebelumnya pada Jumat (27/1/2017) lalu penyidik KPK juga memanggil Sallywati untuk diperiksa karena dianggap sebagai saksi penting oleh KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA (Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar). Pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan kemarin" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Saat ditanya materi apa yang akan digali penyidik dalam memeriksa Sallywati, apakah terkait pemberian suap Soetikno pada Emirsyah Satar, Febri enggan menjawab karena itu teknis penyidikan.
Baca: Antasari Tagih Janji Polisi Usut Kasus Pembunuhan Nasrudin Setelah Enam Tahun Berlalu
Menurut informasi, Sallywati adalah pihak yang diduga sebagai juru bayar sejumlah uang yang diberikan Soetikno ke Emirsyah Satar.
Sallywati merupakan satu di antara beberapa saksi lainnya yang dicegah ke luar negeri dalam beberapa bulan kedepan karena keterangannya sangat dibutuhkan KPK dalam mengusut penyidikan kasus ini.
Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.