Istana Bantah Tudingan SBY Soal Penyadapan Ilegal
“Tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau. Karena ini bagian dari penghormatan Presiden-presiden yang ada,”
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana membantah pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menuding ada keterlibatan lingkaran kekuasaan terkait penyadapan ilegal terhadap dirinya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak pernah ada instruksi dari petinggi Pemerintahan untuk melakukan penyadapan terhadap SBY.
“Tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada beliau. Karena ini bagian dari penghormatan Presiden-presiden yang ada,” ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Baca: Pramono Anung Pastikan Tidak Ada yang Halangi SBY Bertemu Jokowi
Soal penyadapan tersebut diungkapkan SBY ketika ia menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017) siang.
Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) yang mengaku punya bukti percakapan SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin.
Kalau memang betul pernyataan Ahok dirinya punya bukti percakapan telepon, menurut SBY hal itu harus diketahui siapa gerangan yang melakukan penyadapan tersebut.
Baca: Junimart Yakin Pengacara Ahok Punya Strategi Sebut Keterlibatan SBY
Jika ternyata pelakunya lembaga negara, maka hal itu merupakan kewajiban Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya juga bermohon kepada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu, yang saya tahu disamping KPK menyadap yang urusannya Tipikor, ada lembaga yang lain, yaitu Polri, BIN, Bais TNI," katanya.
Baca: SBY Berharap Polisi Bertindak Jika Benar Ahok Menyadap
SBY dalam kesempatan tersebut pun menginginkan keadilan.
"Saya hanya mohon keadilan, tidak lebih dari itu, karena hak saya diinjak-injak, privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," ujarnya.