Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Wacanakan Hak Angket, Wapres: Pemerintah Akan Menjawab

Itu silakan saja, pemerintah akan menjawab bahwa pemerintah tidak terlibat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Wacanakan Hak Angket, Wapres: Pemerintah Akan Menjawab
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat di DPR RI saat ini tengah menggalang hak angket kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perihal dugaan penyadapan yang disebut pihak kuasa hukum Ahok kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan bahwa hal itu merupakan hak yang dimiliki oleh DPR sehingga dirinya mempersilakan hak angket dilakukan.

Pemerintah, kata JK, akan menjawab apapun pertanyaan yang akan dilontarkan oleh DPR terkait dugaan penyadapan tersebut.

"Itu silakan saja, pemerintah akan menjawab bahwa pemerintah tidak terlibat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/2/2017)

Sebelumnya, Fraksi Demokrat menggalang hak angket  menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rois A'am NU KH Maruf Amin.

Wakil Ketua Komisi III DPR asal Demokrat Benny K Harman menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.

"Disisi lain Komisi III penyadapan yang illegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," kata Benny melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Benny mengatakan hak angket merupakan fungsi pengawasan DPR bertujuan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan serta motif penyadapan.

Benny mengingatkan tindakan memata-matai dan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.

Oleh sebab itu DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas