Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF-MUI Nilai Ahok dan Pengacaranya Hina Ulama, Ini 4 Sikap Resminya

Melalui Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin, pihaknya menyatakan bahwa sikap Ahok dan pengacaranya tersebut tergolong sebagai kecerobohan yang melewat

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GNPF-MUI Nilai Ahok dan Pengacaranya Hina Ulama, Ini 4 Sikap Resminya
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Perlakuan yang dinilai tidak patut yang dilakukan oleh tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin membuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyampaikan pernyataan sikapnya.

Melalui Wakil Ketua GNPF-MUI, Zaitun Rasmin, pihaknya menyatakan bahwa sikap Ahok dan pengacaranya tersebut tergolong sebagai kecerobohan yang melewati batas.

"Kita memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yang arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Ma'ruf Amin yang terjadi dalam persidangan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama," kata Zaitun di Kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

Baca: Sekjen MUI: Ahok yang Ngomong, Pemerintah yang Kalang Kabut

Baca: Ahok yang Bikin Gaduh, Desmond Tanya Kenapa Luhut Cs yang Temui Maruf Amin?

Terdapat 4 sikap yang dikeluarkan untuk menanggapi perlakuan tersebut.

Pertama, GNPF MUI mendukung serta membela KH Maruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.

Kedua, mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Ma'ruf Amien.

Ketiga, Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

Keempat, Menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas