KPK Panggil Ade Komarudin dan Yasonna Laoly Sebagai Saksi
Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Beberapa orang yang dipanggil yakni politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Yasonna H Laoly yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Selain Yasonna dan Ade Komarudin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. Kemudian, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub-Seksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Selatan, Paultar P Sinambela, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto. Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.(Abba Gabrillin)