KPK Pelajari Putusan MA terkait Status Tersangka Hadi Poernomo
KPK masih mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali yang diajukan KPK atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu terkait penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/2/2017).
Mahkamah Agung menyatakan, upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak dapat diterima.
Meski gugatan tidak dapat diterima, MA berpendapat bahwa putusan praperadilan yang menggugurkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo adalah tidak tepat.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis (16/6/2017) yang dipimpin oleh tiga hakim agung, yakni Salman Luthan selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, yaitu MS Lumme dan Sri Murwahyuni.
"Mengadili, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan seperti yang dikutip dari direktori putusan MA.
Dalam salah satu pertimbangannya, MA berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru.
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah. Hakim memutuskan penyidikan KPK harus dihentikan.
Hakim praperadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Hadi adalah tidak sah dan, oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, putusan praperadilan tersebut juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Hadi Poernomo.
Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK.
Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formal, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak boleh memasuki materi perkara.
Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh KPK terhadap Hadi Poernomo," ujar hakim MA dalam pertimbangan putusan.
"Kalau sudah ada di direktori putusan website MA, berarti memang sudah diputus perkaranya," ujar Juru Bicara MA Suhadi. (the/kps)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.